Roy Marten Siap Merawat Gempi Jika Terjadi Sesuatu Terhadap Gisel

- 3 Januari 2021, 18:31 WIB
Roy Marten siap asuh Gempi jika sesuatu (hukuman) terjadi pada Gisel.
Roy Marten siap asuh Gempi jika sesuatu (hukuman) terjadi pada Gisel. /Instagram.com/@gadiiing

PORTAL JOGJA - Kakek dari Gempita sekaligus mantan mertua Gisella Anastasia, Roy Marten, akhirnya angkat bicara terakhir polemik hak asuh Gempi.

Hak asuh Gempi kini banyak diperbincangkan lantaran sang ibu, Gisella Anastasia, harus terjerat kasus hukum terkait video syur yang tersebar beberapa waktu lalu.

Roy Marten menyatakan jika permasalahan hak asuh Gempi ia serahkan sepenuhnya pada kedua orangtuanya.

Baca Juga: Hak Asuh Gempi Akankah Kembali ke Gading Marten? Berikut Kata KPAI dan LPAI

Ia dengan tegas mempercayakan sepenuhnya urusan tersebut kepada Gisel dan Gading Marten, sebagai orang tua Gempi.

Dilansir Portal Jogja dari kanal YouTube Nit Not, Roy Marten siap merawat Gempi jika sesuatu memang terjadi terhadap mantan menantunya yakni Gisel.

"Ya harus siap, kan dia cucu saya," tegas Roy Marten.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Januari 2021 : Gawat, Elsa Bawa Pergi Reyna Saat Andin Masih di Rumah Sakit

Sementara itu, Roy Marten tidak banyak berkomentar terkait Kasus yang menimpa mantan menantunya itu.

Sebelumnya, Kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia, secara tidak langsung juga mempengaruhi putri semata wayangnya yakni Gempi.

Pasalnya setelah Gisel dinyatakan sebagai tersangka, pasti muncul pertanyaan yakni bagaimanakah nasib dan hak asuh Gempi jika ditinggal Gisel karena ancaman hukuman yang harus dihadapinya?

Sebagaimana banyak diberitakan, Gisel terancam hukuman selama 6 bulan hingga maksimal 12 tahun karena kasus video syur yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Drone Asing Masuk Indonesia, Fadli Zon : Indonesia Bukan Terra Incognita

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 3 Januari : Andin Akhirnya Sadar, Disisi Lain Reyna Dibawa Pergi Elsa

Terkait hal ini, berbagai pihak pun mulai berkomentar, mulai dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). ***

 

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah