Ivan Gunawan akan Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan DNA Pro

12 April 2022, 15:41 WIB
Ivan Gunawan saat mempromosikan trading dengan robot DNA Pro /Tangkapan layar @DNAPRO Banjarmasin/

PORTAL JOGJA - Selebritis Ivan Gunawan akan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Surat panggilan kepada Ivan Gunawan sudah dilayangkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 April 2022 mengatakan pemanggilan rencananya pada hari Kamis. 

Baca Juga: Ivan Gunawan Sebut Tahun Depan Nikahi Ayu Ting Ting, Dukungan Makin Menguat

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," katanya Gatot seperti dikutip dari Antara.

Surat pemanggilan terhadap Ivan Gunawan sendiri sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Senin 11 April 2022.

"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambah Gatot.

Menurut Gatot pihaknya belum merincikan pemeriksaan Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa selebritas lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi, namun tidak dalam pekan ini. 

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Sejumlah selebritas yang akan dimintai keterangan diantaranya Rizky Billar dan DJ Una.

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah selebritas itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri dimana terdapat 122 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Baca Juga: Biarkan Aku Menari, Debut Dita Karang Sebagai Aktris Dalam Vidio Originals DJS The Movie

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler