TERUNGKAP! Gisel dan Nobu Berhubungan Intim Lebih dari Lima Kali, Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara

14 Juli 2021, 17:52 WIB
Faktar Baru! Gisel dan Nobu Berhubungan Intim Lebih dari Lima Kali, Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara /Kolase Instagram.com/@gisel_la @michaelyukinobudefretes

PORTAL JOGJA - Kasus video syur 19 detik antara Gisella Anastasia atau Gisel dengan Michael Yukinobu Defretes masih berlanjut.

Sidang kasus penyebar video syur selama 19 detik antara Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nob dengan terdakwa Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) sudah disidangkan.

Pengadilan menetapkan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman 9 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Mencengangkan, Gisel Pilih Selingkuh Daripada Diselingkuhi! Ini Dia Alasannya

Dalam sidang tersebut terdapat fakta baru dari kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu terungkap.

Pengacara salah satu penyebar video itu, Roberto Sitohang, menyebut Gisel dan Nobu lebih dari sekali berhubungan intim. Selain itu dilakukan di tempat atau kota berbeda, tidak hanya di Medan Sumatera Utara.

Informasi itu didapatnya dari persidangan. Roberto Sitohang juga menyebut Gisel dan Nobu hampir selalu merekam aktivitas seksnya.

Disebutkan juga jika Gisel dan Nobu lebih dari sekali berhubungan intim. Mereka melakukan hal tersebut tidak cuma di Medan.

Roberto Sihotang selaku kuasa hukum P, salah satu penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Nobu, bikin pengakuan mengejutkan. Dia mengungkap fakta sidang, yakni Gisel sebanyak lima kali berhubungan intim dengan Nobu.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Neneng Anjarwati Sudah Dapat Firasat?

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra, menyangsikannya. Dia tak yakin Gisel memberikan kesaksian seperti di persidangan yang digelar tertutup.

Dua penyebar itu adalah Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP). Keduanya melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE.

Kuasa hukum kedua terdakwa penyebar video Gisel dan Nobu, Roberto Sihotang mengakui kesalahan kliennya.

Roberto kemudian menjelaskan bahwa Gisella merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut. Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto dikutip dari PMJ News, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 15 Juli 2021: Jangan Hanya Menduga, Bertanyalah

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” katanya.

Menurut Roberto dalam persidangan terungkap Gisel dan Nobu sebelumnya telah beberapa kali merekam aktivitas seks atau hubungan badan keduanya.

Pernyataan itu yang akhirnya menguatkan status Gisel selaku pihak pertama penyebar video syur. Keduanya mengaku berniat mengabadikan momen tersebut.

Fakta lain yang ditemukan, menurut Roberto, baik Gisel dan Nobu telah melakukan hubungan intim lebih dari satu kali di beberapa kota. Namun, untuk video syur berdurasi 19 detik tersebut dilakukan di kota Medan Sumatera Utara.

“Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video. Dalam persidangan diungkap lebih dari 5 kali (melakukan hubungan intim), dan yang di video itu di Sumatera Utara. Tapi ada juga yang dilakukan di Palembang, Surabaya, atau dimana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” pungkas Roberto Sihotang.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler