Pedoman UU ITE Dikeluarkan, Nora Alexandra, Istri Jerinx Superman is Dead: Kenapa Suami Saya Masih Ditahan?

24 Februari 2021, 10:11 WIB
Salah satu foto Nora Alexandra yang memerankan sosok Nyi Roro Kidul. /- Foto : Instagram @ncdpapl/

PORTAL JOGJA - Nora Alexandra menyoroti sejumlah berita terkait dengan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap karet. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan UU ITE yang bersifat delik aduan pelaporannya tidak boleh diwakilkan, pada 16 Februari 2021 lalu.

Sontak hal ini menimbulkan pertanyaan. “Suami saya dilaporkan BUKAN oleh korban tetapi masih saja ditahan. Kenapa suami saya masih ditahan Pak?,” unggah Nora pada akun instagramnya pada 23 Februari 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang mengingatkan masyarakat agar pasal dalam UU ITE ini tidak dipergunakan sebagai bahan saling lapor. Pasal penyebaran nama baik dalam UU ITE ini memang menjadi masalah beberapa kali semenjak dikeluarkan.

Untungnya pada Senin, 15 Februari 2021 Presiden Jokowi menyadari hal ini dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait UU ITE ini.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Untuk Mengusir Kulit Kering

Hal ini langsung diimplementasikan oleh Jenderal Sigit dalam Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat ini ditandatangani Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” tutur Jenderal Sigit.

Ini yang dipermasalahkan oleh Nora. Perempuan kelahiran 12 November 1994 itu menikah dengan I Gede Ari Astina yang populer dengan nama Jerinx SID.

Saat ini Jerinx, drummer band Superman is Dead termasuk yang terjerat dengan UU ITE ini akibat unggahannya 13 Juni 2020 lalu yang menyebut IDI sebagai kacung WHO dan mempertanyakan kredibilitas IDI terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ariel dan Sule Trending di Youtube, Dari A ke Z, Ini yang Mereka Obrolin, Yuk Dibaca!

“Suami saya dilaporkan BUKAN oleh korban tetapi masih saja ditahan. Dia dilaporkan oleh ketua IDI BALI Dr Putra Sutejda yg saat sidang jelas2 DI BAWAH SUMPAH menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya. Mohon penjelasannya pak @divisihumaspolri” unggah Nora pada akun instagramnya, 23 Februari 2021.

Pada pedoman baru mengenai UU ITE ini Jenderal Sigit juga mengingatkan jikalau ada pencemaran nama baik, namun tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, sebaiknya dilakukan proses mediasi, bukan ditahan.

“Kenapa baru sekarang pak? Lalu bagaimana nasib suami saya @jrxsid ? Dia sudah berkali-kali minta maaf sebelum dijadikan terdakwa. Banyak buktinya. IDI Pusat (korban) sudah berkali-kali menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya. Ketua IDI BALI (BUKAN KORBAN) juga nyatakan hal yg sama. Kenapa suami saya masih ditahan pak? Mohon tanggapannya @divisihumaspolri,” lanjut perempuan yang menikah dengan Jerinx pada tahun 2019 ini, mempertanyakan kasus suaminya tersebut.

Baca Juga: Ini 8 Penyebab Umum Kenapa Daerahmu Terkena Banjir

Nora berharap adanya keputusan baru ini akan segera membebaskan Jerinx dari bui.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler