Pilkades di Kabupaten Sleman Gunakan E-Voting, Begini Cara Pemilihannya

- 19 November 2020, 18:27 WIB
Pilkades di Kabupaten Sleman akan menggunakane-votin dalam sistem pencoblosan. PIlkades akan digelar 20 Desember 2020.
Pilkades di Kabupaten Sleman akan menggunakane-votin dalam sistem pencoblosan. PIlkades akan digelar 20 Desember 2020. /Bagus Kurniawan/Media Center Sleman

PORTAL JOGJA - Pemilihan Kepala Desa akan digelar di Kabupaten Sleman tanggal 20 Desember 2020. Jika sebelumnya masyarakat memilih dengan cara menyoblos, maka dalam Pemilihan Kepala Desa tahun ini dilakukan dengan e-voting. Warga tidak perlu meyoblos calon Kepala Desa pilihannya, namun cukup menyentuh pada panel layar yang sudah disediakan petugas.

Pemilihan dengan model e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa ini memang yang pertama kali dilakukan di kabupaten Sleman. Keunggulan sistem e-voting yakni penghitungan suara menjadi lebih cepat dan akurat, tidak ada suara yang hilang, sistem keamanan terjamin, menghasilkan
jejak audit elektronik dalam bentuk struk suara pilihan pemilih, dan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kecepatan bagi publik untuk mengakses hasil pemilihan.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Ini Rekomendasi BPPTKG untuk 4 Kabupaten Jika Erupsi

Alur ketika melakukan e-voting sebenarnya sama dengan alur pada saat Pemilu pada umumnya. Hanya saja dalam e-voting warga tidak menggunakan kertas suara, namun menggunakan Smart card atau kartu pintar yang nanti disediakan oleh petugas.

Karena saat ini pemungutan suara dilakukan dalam masa pendemi ada beberapa hal yang harus dilakukan terkait protokol kesehatan.

Secara lebih jelas, alur pemungutan suara dengan model e-voting adalah sebagai berikut:

1. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlebih dahulu disemprot dengan menggunakan desinfektan

Baca Juga: Update Terbaru Harga Jual dan Buyback Emas Galeri 24 Hari Ini, Kamis 19 November 2020

2. Seluruh petugas KPPS yang bertugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

3. Pemilih yang datang harus terlebih dulu mencuci tangan dan memeriksa suhu badan, dan mengambil sarung tangan plastik yang disediakan petugas. 4. Pemilih kemudian menyerahkan undangan Pilkades kepada ketuabKPPS, jika tidak membawa surat undangan bisa menggunakan KK, KTP elektronik, atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah