Satpol PP Sleman Lakukan Sidak Penambangan Ilegal di Prambanan

- 9 November 2023, 14:45 WIB
Satpol PP kabupaten Sleman dan dinas terkait lakukan sidak pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023).
Satpol PP kabupaten Sleman dan dinas terkait lakukan sidak pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023). /Istimewa/

PORTAL JOGJA - Menindaklanjuti laporan warga, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, dan Satpol PP Sleman, BKAD Sleman serta perangkat daerah terkait melakukan sidak pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

Peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga. Pemotongan telah dilakukan selama seminggu, dan telah beroperasi penuh sejak Senin, (6/11/2023).

Baca Juga: Sinopsis Film Autopsy of Jane Doe: Mengungkap Misteri Kematian Seorang Wanita

Status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa atau penambang dari wilayah Klaten. Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp15.000 per truk.

Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat.

Di lokasi ini tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin.

Peninjuan kedua dilakukan di Pereng Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.

"Pada peninjauan pertama pada Kamis (26/10/2023) aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun pada peninjauan hari ini Rabu, (8/11/2023) terdapat aktivitas penambangan. Aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," terang Falak Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian & SDA Setda Sleman.

Baca Juga: MHH PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah