Pemkot Yogya Rencanakan Bangun 4 Ruang Terbuka Hijau Publik Baru

- 31 Oktober 2023, 14:14 WIB
Dimensi hasil akhir salah satu pembangunan RTH publik dilakukan di eks makam Jopraban, Wirobrajan
Dimensi hasil akhir salah satu pembangunan RTH publik dilakukan di eks makam Jopraban, Wirobrajan /DLH Kota Yogyakarta/

PORTAL JOGJA - Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan membangun 4 Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik baru dengan menggunakan dana APBD Perubahan 2023 Kota Yogyakarta. Saat ini pembangunan RTH publik baru ini sedang dalam proses pembangunan dengan besaran dana sekitar Rp792 juta.

Keempat tempat tersebut ada di pinggir Sungai Widuri Kelurahan Wirobrajan seluas 251 meter persegi, di Cokrodirjan Suryatmajan seluas 256 meter persegi, Kampung Karanganyar Brontokusuman seluas 315 meter persegi, dan pembangunan RTH publik eks makam Jopraban di Wirobrajan.

"Yang (APBD 2023) Perubahan tambah empat ruang terbuka hijau publik. Pembangunan baru," kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik DLH Kota Yogyakarta, Rina Aryati Nugraha pada Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Resep Es Laksamana Mengamuk, Dessert Jamuan Makan Siang Presiden dan Para Bacapres

Dalam pembangunan RTH tersebut juga dipikirkan tentang fungsi ekologis dan dan multifungsi. Fungsi ekologis untuk meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro. Dalam proyek ini, akan mengedepankan banyak vegetasi hijau seperti pohon-pohon, tanaman dan taman. Sedangkan memenuhi fungsi sosial, maka akan dibangun sejumlah fasilitas umum seperti pendapa dan lainnya.

"RTH publik yang dibangun konsepnya multifungsi. Tapi diutamakan fungsi ekologisnya," ujarnya.

Sebelumnya pada bulan Agustus 2023, dengan menggunakan menggunakan dana APBD Kota Yogyakarta maka DHL juga sudah melakukan pembangunan RTH publik baru berbasis kampung. Lokasinya tersebar di wilayah RW 6 Kampung Bumen Kelurahan Purbayan, RW 11 Kampung Kepuh Kelurahan Klitren dan RW 11 Kelurahan Bumijo.

Ada pula satu pembangunan RTH publik lanjutan tahap II di Kelurahan Warungboto.
Pembangunan RTH publik ini dilakukan pada lahan yang telah dibeli Pemkot Yogyakarta. Mekanisme pengusulan awal dari masyarakat ke Dinas Pertanahan Tata Ruang Yogyakarta. Setelah disetujui, baru diadakan pembangunan.

Baca Juga: Mengenal Magnet Mulai dari Sifat, Prinsip, dan Aplikasinya

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: warta.jogjakota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah