SPBU dan Kafe Little Go di Jalan Palagan Sleman Disegel Karena Belum Kantongi Izin

- 21 Juli 2023, 06:32 WIB
Satpol PP DIY menyegel SPBU yang berlokasi di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik dan Kafe Little Goo Eatery & Playzone yang berada persis di samping SPBU.
Satpol PP DIY menyegel SPBU yang berlokasi di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik dan Kafe Little Goo Eatery & Playzone yang berada persis di samping SPBU. /Humas DIY/

PORTAL JOGJA – Tiga bangunan usaha yang beroperasi di atas Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Sleman disegel oleh Satpol PP DIY karena belum mengantongi izin, Kamis 20 Juli 2023. 

Penutupan sementara kali ini dilakukan Satpol PP DIY pada SPBU milik Pertamina yang berlokasi di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik dan Kafe Little Goo Eatery & Playzone yang berada persis di samping SPBU. Selain itu, Satpol PP DIY juga menyegel Kos Eksklusif Banyu Jiwo yang berada di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan ketiga bangunan usaha tersebut melakukan pelanggaran yang sama, yakni beroperasi tanpa memegang izin penggunaan TKD dari Gubernur DIY.

Baca Juga: JobStreet Express Dukung Penyediaan Sumber Daya Manusia Usia Produktif di Yogyakarta

Sebelum penertiban terhadap tiga usaha tersebut dilakukan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada ketiga pihak usaha untuk melaksanakan pemeriksaan. Penanggung jawab pengelola dari ketiga usaha tersebut pun hadir dan diperiksa pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.

“Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ucapnya.

Qumarul memaparkan, penutupan pada SPBU yang terletak di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik ini dilakukan dikarenakan masa berlaku izin pemanfaatan TKD milik SPBU tersebut telah habis. Sementara hingga saat ini, SPBU tersebut belum mendapatkan izin penggunaan TKD yang baru dari Gubernur DIY.

“Penutupan ini dari tindak lanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Kami cek, pengelola kita panggil dan lakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu terungkap SPBU ini sudah berdiri sejak 2001. Jadi sudah ada izin Gubernur tahun 2001 sampai dengan tahun 2021. Jadi disewanya yang dulu itu 20 tahun, kemudian saat ini kami tutup karena proses perpanjangan izinnya belum selesai. Jadi kalau dalam bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” jelasnya.

Penutupan akan dilakukan hingga SPBU seluas 1600 m2 tersebut berhasil mengantongi izin pemanfaatan TKD yang baru dari Gubernur DIY. Ketika izin tersebut telah diperoleh, maka SPBU tersebut diperbolehkan beroperasi kembali.

“Hari ini kita lakukan penghentian sementara untuk kemudian mereka menyelesaikan proses administrasi perizinan dari penggunaan tanah desa. Kalau hasil pemeriksaannya, mereka sudah berkoordinasi dengan kelurahan. Jadi masih pada proses negosiasi dengan kelurahan. Apakah nanti perpanjangan izinnya seperti apa, apakah harus 20 tahun ataupun berapa, itu yang terjadi. Sehingga proses perizinannya masih berhenti di kalurahan. Jadi karena terkait dengan penggunaan tanah desa, pasti harus sampai izin kasultanan dan izin gubernur,” terangnya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Humas DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x