42 Warga Gamping Sleman Keracunan, Kustini Sebut Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah

- 27 Juni 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo
Ilustrasi - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo /Prokompim /

PORTAL JOGJA - Sebanyak 42 orang warga Karang Tengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, mengalami keracunan makanan pada Minggu (25/6) lalu. 

Sebelumnya warga melakukan kegiatan bersih-bersih untuk persiapan Idul Adha dan kemudian menyantap hidangan berupa gulai kambing. Dari kejadian tersebut, 37 orang sempat diobati di puskesmas dan empat lainnya diperiksa ke rumah sakit.

Menanggapi dari kejadian tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku prihatinan dan telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar seluruh biaya pengobatan para korban ditanggung oleh pemerintah.

"Seluruh korban kita tanggung biayanya baik itu di faskes pemerintah maupun swasta. Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk mengurusi ini (korban keracunan) dengan JPS kesehatan (jaring pengaman sosial)," ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Selasa (27/6).

Baca Juga: Angkat Potensi Desa FK UII Resmikan Kandang Kambing dan Gelar Bakti Sosial

Selain memberikan pengobatan gratis, pemerintah juga telah membuka posko pengobatan di lokasi usai adanya kejadian tersebut. Puskesmas dan Dinas Kesehatan juga telah melakukan investigasi dan pengambilan sampel makanan dan air.

"Kenapa sampel air kita ambil juga karena ada informasi dari keluarga yang memberikan sedekah makanan ini juga pernah mengalami kejadian diare sampai 4 kali. Sehingga perlu kita periksa air bersih dan air minumnya," terang Kustini.

Kustini menyampaikan bahwa pemerintah melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang mulai berlaku pada Senin (26/6) lalu.

Terdapat enam poin diantaranya, puskemas wajin melakukan penyelidikan epidemiologi, penyelidikan epidemiologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan. Penanganan dan pengobatan dilakukan sesuai dengan kemampuan puskesmas. 

Selanjutnya puskesmas wajib melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke BLKK Yogyakarta, puskesmas wajib memberikan laporan serta hasil penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sleman. Serta puskesmas agar mensosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah