Oknum Debt Collector yang Viral Ngaku Petugas Samsat Ditangkap Polisi

- 18 Mei 2023, 05:10 WIB
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menunjukan barang bukti aksi kejahatan jalanan
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menunjukan barang bukti aksi kejahatan jalanan /Chandra Adi N/portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Ditreskrimum Polda DIY menangkap satu dari dua orang oknum Debt Collector, yang mencoba menyita secara paksa sepeda motor korbannya dengan mengaku sebagai petugas Samsat.

Video aksi kejahatan jalanan yang terjadi pada 2 Mei 2023 ini sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat dua pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet dan membuntuti korban serta memaksa akan menyita sepeda motor korban. Pelaku bahkan sempat menganiaya korban hingga korban mengalami luka memar.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan setelah video aksi kejahatan jalanan yang dilakukan kedua pelaku tersebar di media sosial, mereka kemudian melarikan diri. Aparat kepolisian kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang dan memburu kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Baca Juga: Seratus Persen Jemaah Haji Reguler Telah Lunas Biaya Perjalanan Haji

“Kita berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama IL, untuk satu pelaku lainnya masih buron terus akan kita cari, dan kami berharap pelaku ini menyerahkan diri,” kata Tri Panungko kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY Selasa (16/5/23)

Tri Panungko mengatakan salah seorang pelaku yang berinisial IL diamankan di salah satu tempat kost yang berada di Semampir, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. IL saat itu menumpang di tempat kost salah satu temannya. Sementara pelaku lain yang berinisial NR masih diburu petugas.

Menurut Tri Panungko para pelaku ini tidak tergabung dalam kelompok debt collector manapun dan dalam menjalankan aksinya para pelaku berpura-pura sebagai petugas Samsat untuk mengelabui korban.

Baca Juga: UII Gelar Kick Off Figur Inspiratif Lokal 2023 Sebagai Upaya Menumbuhkan Sosok yang Menginspirasi

“Para pelaku ini untuk meyakinkan korban atau masyarakat dia mengaku sebagai anggota samsat tujuannya supaya lebih mudah mengelabui korban atau masyarakat dengan identitasnya sebagai anggota samsat,” lanjutnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan atau pasal 368 KUHP tentang pengancaman junto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah