Langgar Hukum di India, 50 Jamaah Tabligh Asal Indonesia Dipulangkan

- 7 Agustus 2020, 22:15 WIB
 Dokumentasi - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di dalam pesawat Air India AI-1312 bersiap untuk terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/KJRI Mumbai/pras/pri.
Dokumentasi - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di dalam pesawat Air India AI-1312 bersiap untuk terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/KJRI Mumbai/pras/pri. /


PORTAL JOGJA - Ratusan anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia diketahui bermasalah dengan hukum di India.

Setidaknya tercatat terdapat 751 jamaah Tabligh yang bermasalah.

Ratusan warga negara Indonesia (WNI) tersebut dikenai beragam dakwaan.

Baca Juga : Hasil FP2 MotoGP Ceko: Quartararo Tercepat, Rossi Urutan 12

Adapun pelanggaran yang mereka lakukan mulai dari pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan tentang epidemi, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, dan pelanggaran aturan penanganan bencana India.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 WNI mengajukan pernyataan mengaku bersalah.

Mereka telah mendapat putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee (sekitar Rp975 ribu-Rp1,97 juta).

Baca Juga : 8 Kode Tangan saat Touring yang Harus Dipahami

Sementara itu, lima WNI Jamaah Tabligh mengajukan not plead guilty sehingga masih akan melanjutkan proses persidangan.

Dilansir dari prfmnews.id, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual, Jumat 7 Agustus 2020, menyampaikan bahwa dari 751 jamaah tersebut, 50 diantaranya telah dipulangkan ke Tanah Air.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x