Sri Sultan Utamakan Dialog Daripada Beri Sanksi pada Pelanggar Protokol Covid-19

- 7 Agustus 2020, 10:06 WIB
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers terkait kasus COVID-19 di Kepatihan, Yogyakarta, Minggu, 15 Maret 2020. *
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers terkait kasus COVID-19 di Kepatihan, Yogyakarta, Minggu, 15 Maret 2020. * /ANTARA/Antara Foto

PORTAL JOGJA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar protokol Covid-19, beberapa waktu yang lalu.

Instruksi Presiden (Inpres) ini pun akhiranya ditanggapi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sultan menyampaikan bahwa DIY belum akan mengarah kepada Inpres tentang sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

Baca Juga : Pencarian 5 Wisatawan yang Hanyut di Pantai Gua Cemara Terus Dilanjutkan

Menurutnya terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk belum menerapkan sanksi.

Ia menilai jika warga Yogyakarta masih kooperatif dan bisa diajak berdialog soal protokol Covid-19. Ini

"Soal inpres (sanksi pelanggar protokol Covid-19), Kita belum ke sana," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X, dikutip dari kabarjoglosemar.com.

Baca Juga : Lokasi Perbaikan Jaringan Listrik di DIY Hari Ini

Dijelaskan juga oleh dia, bahwa di Yogyakarta masyarakat sebagian besar sudah mematuhi protokol Covid-19.

"Hanya satu dua orang saja yang ditemukan belum mematuhi," imbuhnya.

Sultan Hamengku Buwono X juga tak mempermasalahkan jika DPRD DIY akan mengkaji usulan sanksi pada para pelanggar protokol Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kabarjoglosemar.com dengan judul : Sultan HB X Utamakan Dialog daripada Sanksi pada Pelanggar Protokol Covid-19

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Kabar Joglosemar dan Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x