Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Senin 20 Juni 2022, Terdapat Dua Lokasi Pelayanan

- 20 Juni 2022, 04:18 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Kulon Progo.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Kulon Progo. /Foto : Instagram/@satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA –Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal pekan Senin 20 Juni 2022 hari ini kembali memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangannya melalui layanan SIM keliling.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, untuk hari ini layanan bus SIM keliling di kantor PJR Prambanan tutup karena tengah dalam perbaikan. Namun layanan SIM Keliling masih dapat diakses di lokasi berikut :

Baca Juga: Grace Natalie : PSI Tidak Akan Mendukung Mas Anies di Pilpres 2024

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
  • Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner :

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner di Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB.
  • SIM Corner di Jogja City Mall Yogyakarta pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM C maupun SIM A yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama beserta fotokopinya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).

Baca Juga: FIFA Tinjau 6 Stadion untuk Perhelatan Piala Dunia U-20 : Kami Sangt Terkesan

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir, dan untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah