Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Sabtu 18 Juni 2022, Tersedia Pilihan Layanan Pagi dan Malam

- 18 Juni 2022, 05:39 WIB
Layanan SIM Keliling Malam Minggu Simenor (SIM Menoreh) Satlantas Polres Kulon Progo.
Layanan SIM Keliling Malam Minggu Simenor (SIM Menoreh) Satlantas Polres Kulon Progo. /Foto: Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Begitu juga hari ini, Sabtu 18 Juni 2022.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk akhir pekan ini, layanan bus SIM Keliling terdapat dua jenis layanan, yaitu pagi dan malam hari.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden: Rans vs Madura United dan Persija vs Barito Putera, Indosiar Sabtu 18 Juni 2022

  • Halaman Mall Sleman City Hall Sleman, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
  • SIM MAMI (SIM Malam Minggu) di Alun-Alun Selatan Yogyakarta, pukul 19.00 WIB s.d. selesai
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 18.30 s.d. 21.00 WIB

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB dan di SIM Corner Jogja City Mall pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB. 

Bagi ibu hamil yang melakukan perpanjangan di Sim Corner Ramai Mall, dapat langsung menemui petugas di Sim Corner tanpa perlu mengantri terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Sabtu 18 Juni 2022: Balapan Superbike dan Kualifikasi MotoGP Jerman

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menaati protokol kesehatan.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah