Pemkot Yogyakarta Siapkan Aturan Terkait Otoped Listrik di Kawasan Malioboro

- 4 April 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi - Pelarangan otoped listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta
Ilustrasi - Pelarangan otoped listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

 

PORTAL JOGJA - Keberadaan otoped listrik di sepanjang kawasan Malioboro Yogyakarta sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Menanggapai hal tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan turunan Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang berisi larangan operasional otoped listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

“Kami akan buat aturan turunan dari edaran tersebut supaya bisa mengatur lebih teknis,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Senin 4 April 2022, Cek Lokasi dan Waktu Pemadaman

Menurut Haryadi, Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya juga sudah menyiapkan aturan terkait larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan Malioboro.

“Tetapi karena sudah ada Surat Edaran (SE) dari gubernur, maka SE ini akan jadi payung hukum. Kita jadikan pedoman,” kata Haryadi.

Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa cepat menerbitkan larangan operasional otoped listrik karena masih melakukan kajian terkait lokasi alternatif yang dinilai lebih aman.

“Makanya, pembahasan aturan menjadi agak lambat. Sampai sekarang pun masih kami kaji terkait lokasi yang bisa digunakan untuk operasional,” katanya.

Sedangkan terkait aturan teknis yang nantinya akan diatur dalam aturan turunan SE, Haryadi menyebut dimungkinkan juga akan memuat aturan terkait sanksi.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x