Kejari Pindahkan Sembilan Narapidana dari Rutan Polres Kulon Progo

- 12 Juni 2020, 18:19 WIB
Seorang narapidana menandatangani berkas pemindahan.
Seorang narapidana menandatangani berkas pemindahan. /(istimewa)

PORTALJOGJA.COM - Sembilan narapidana yang dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo,  akhirnya dipindahkan  Kejaksaan Negeri Kulon Progo ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates, hari ini (12/6/2020).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan,  menyampaikan pemindahan tersebut lantaran ruang tahanan di Polres telah penuh.

Baca Juga: Jadi Wabup Kulon Progo, Fajar Gegana Diminta Tangani Covid-19

Sementara Rutan Kelas II B Wates tidak menerima tahanan baru setelah  keluar keputusan Dirjen Kemenkumham tentang penundaan penerimaan tahanan baru di lembaga pemasyarakatan atau rutan.

"Tujuannya untuk mencegah penularan covid-19 di lapas," kata Yogi.

Para tahanan yang masih menjalani proses sidang maupun telah inkrah ditampung sementara di Polres. Sebagian narapidana dititipkan di Polsek.

Tetapi, daya tampung ruang tahanan di markas kepolisian sudah penuh. Sehingga perlu ada pemindahan tahanan ke rutan.

"Selain itu, ruang tahanan Polres sebenarnya tidak didesain untuk tahanan jangka waktu lama. Apalagi untuk terpidana," kata Yogi memberi alasan.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: 30 Asisten Rumah Tangga Dikabarkan Positif Covid-19

Kata Yogi, pemindahan narapidana  sesuai  Surat Edaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan nomor: PAS-PK.01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah