PORTALJOGJA.COM – Gubernur DIY, Sultan HB X meminta Kajati DIY, Sumardi dapat memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat DIY. Sekaligus bisa menyuguhkan perubahan.
Kajati bukan hanya berstatus pekerja kantoran. Harus menjadi pekerja peradaban dan berperan mempererat komunikasi di lingkungan Forkompimda DIY.
Begitulah pesan yang disampaikan Sultan saat menerima Sumardi di Gedhong Wilis, Kepatihan, hari ini (2/6/2020).
Sumardi baru saja dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, menggantikan Masyhudi SH yang menduduki posisi Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sebelum pindah ke DIY, Sumardi menduduki jabatan wakajati Sumatera Utara selama dua tahun. Posisi Sumardi diisi Jacob Hendrik Patiipeilohy SH MH yang sebelumnya menjabat wakajati Banten.
Kepada Sultan, Sumardi mengatakan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi berpedoman Perpres 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 491.
Juga mengacu Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.