Jadwal Layanan SIM Keliling DIY Hari Ini 27 Januari 2022, Bisa Diakses di Empat Lokasi Berikut

- 27 Januari 2022, 07:14 WIB
Layanan SIM Keliling di Kalibawang Kulon Progo.
Layanan SIM Keliling di Kalibawang Kulon Progo. /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan layanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Layanan dibuka tiap hari Senin s.d. Sabtu.

Hanya saja karena masih dalam situasi pandemi, layanan pembuatan SIM mapun perpanjangan SIM di Satpas Polres dan Polresta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain di Satpas, seperti biasa masyarakat juga bisa kembali mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini, Kamis 27 Januari 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY dapat diakses di lokasi berikut ini :

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Serukan Penghentian Sementara PTM 100 Persen dan Naikkan Level PPKM

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d. selesai
  • Halaman Kecamatan Gamping Sleman, pukul 08.00 WIB- selesai
  • Balai Desa Argosari Sedayu Bantul, pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Lapangan Dekso Kalibawang Kulon Progo pukul 08.00-12.00 WIB

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan sim juga dapat dilakukan di layanan SIM Corner yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di di Ramai Mall Yogyakarta. Berikut SIM Corner yang beroperasi di DIY hari ini :

  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo pukul 08.00-12.00 WIB
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.30 WIB sampai selesai

Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Usia Maksimal 35 dan 45 Tahun

Di Bantul, pembuatan SIM di SIMMADE (SIM Masuk Desa) dibatasi hanya untuk 30 peserta. Selain proses SIM baru khusus C dan perpanjangan SIM A dan C, di Balai Desa Argosari Sedayu Bantul juga diselenggarakan Puskamling, yaitu pelatihan ujian praktik SIM keliling mulai pukul 11.00 WIB s.d. selesai.

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x