Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Selasa 18 Januari 2022, Tersedia di Lima Lokasi Berikut

- 18 Januari 2022, 05:59 WIB
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja.
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja. /Foto : Instagram @satlantasjogja/Satlantas Polresta Yogyakarta

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di tahun 2022 ini.

Seperti sebelumnya selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner.

Dikutip dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, untuk hari ini Selasa 18 Januari 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 08.00 s.d selesai
  • Halaman Kelurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.30 s.d. 12.30 WIB
  • Halaman Kelurahan Condongcatur, Sleman, pukul 08.00 WIB s.d. selesai

Baca Juga: Bansos dari Presiden Jokowi Siap Cair Tahun 2022, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

  • Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai
  • Depan Puskesmas Temon (lama), Temon, Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB.

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 09.30-13.00 WIB

Baca Juga: Menag Pastikan Tak Ada Pemberhentian Pemberangkatan Jemaah Umrah, Tetap Terapkan One Gate Policy

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah