PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner. Untuk hari ini Selasa 2 November 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
- Sub Terminal Jangkaran Temon Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: 50 Warga Cipinang Melayu Jakarta Mengungsi Akibat Banjir
- Kostaka, Jl. St. Kalasan, Kringinan, Tirtomartani Kalasan, Sleman, pukul 08.00 s.d. selesai
- Halaman Kelurahan SIdomoyo, Godean, Sleman, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
- Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di SIM Corner:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
- SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 10.00 WIB-selesai
Baca Juga: Ditunda! Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Info dari Sekretaris Ditjen GTK Nunuk Suryani
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Layanan di SIM Corner Ramai Mall terbatas untuk 30 pemohon per hari. ***