PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner. Untuk hari ini, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
- Sub Terminal Jangkaran Temon Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB
- Kantor Kelurahan Kalitirto Berbah Sleman, pukul 08.00 s.d. selesai
- Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai
Baca Juga: Info Penting Guru Honorer! Siap Daftar PPPK Guru Tahap 2, Hari Ini Terakhir Masa Sanggah
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di SIM Corner:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
- SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 10.00 WIB-selesai
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
Baca Juga: Film The Matrix Dibintangi Keanu Reeves Malam Ini di Bioskop TransTV Selasa 12 Oktober 2021
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Layanan di SIM Corner Ramai Mall terbatas untuk 30 pemohon per hari. ***