PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini, layanan SIM keliling di DIY bertempat di lokasi berikut :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
- Kantor Kecamatan Gamping Sleman, pukul 08.00 s.d. selesai
- Embung Krapyak Kalibawang Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian 30 September 2021, Antam Turun dan UBS Stabil
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) :
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja di Dashboard Tidak Muncul, Berikut Penjelasannya
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk SIM Keliling di Puro Pakualaman dibatasi hanya untuk 30 orang.
Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***