Mulai Besok Masa Pelarangan Mudik Diberlakukan, Berikut Posko Penyekatan di Wilayah DIY

- 5 Mei 2021, 07:19 WIB
Petugas gabungan di Chek Point Prambanan Sleman melakukan razia penyekatan pemudik
Petugas gabungan di Chek Point Prambanan Sleman melakukan razia penyekatan pemudik /Twitter /@polresleman/

PORTAL JOGJA - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021 atau Idul Fitri 1442 H pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kebijakan pelarangan mudik lebaran tersebut diterapkan berdasarkan pertimbangan masih meningkat dan meluasnya wabah Covid-19, serta mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak terhadap peningkatan kasus aktif covid-19 di Indonesia.

Merebaknya kasus aktif covid-19 gelombang ketiga di beberapa negara lain seperti India, juga menjadi pertimbangan larangan mudik dilakukan.

Baca Juga: Najwa Shihab akan Hadir dalam Dialog Mata Najwa Malam Ini di Trans7 Rabu 5 Mei 2021

Dengan adanya aturan tersebut pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan melarang kegiatan mudik bagi warga yang akan memasuki wilayah DIY pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hanya warga dengan syarat tertentu yang diperbolehkan masuk yakni yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan ibu hamil atau kepentingan persalinan dengan menunjukan surat resmi dari instansi terkait.

Selain itu warga atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga harus melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil negatif test PCR, hasil negatif rapid test antigen, atau hasil negatif Genose C19.

Polda DIY juga akan melakukan penyekatan kendaraan di 5 wilayah kabupaten atau kota  diantaranya :

1. Kota Yogyakarta

- Pos Pojok Benteng Timur

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x