PORTAL JOGJA - Pemerintah daerah DIY berencana memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang bakal tertuang dalam Raperda.
Raperda tentang bantuan hukum ini merupakan inisiatif dari DPRD DIY, saat ini memasuki tahapan sosialisasi.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menggelar diskusi dan buka bersama dengan topik Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021 tentang Bantuan Hukum Rumah Makan Ingkung Grobog Timoho Kota Yogyakarta.
Menurut Eko ada 3 hal yang melatarbelakangi mengapa rancangan peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu untuk diperjuangkan.
Menurutnya bantuan hukum tidak saja berupa pendampingan terhadap proses hukum yang ada, tetapi harus ada aspek penyuluhan atau edukasi.
"Komitmen dari kami menjadikan Perda ini sebagai payung bagi Pemda (pemerintah daerah) untuk mendesain sistem pendidikan hukum. Dengan target mewujudkan masyarakat Yogyakarta yang tertib dan taat hukum," katanya.
Pentingnya sinergi dan kolaborasi bagi pemerintah DIY untuk mendukung program-program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan juga pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum serta mewujudkan keadilan di DIY.
"Sehingga harapan kami melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham nanti ada sinkronisasi dan pembagian tugas. Ke depan tidak ada lagi anak-anak yang terlibat kekerasan di jalanan karena mereka tidak mengerti hukum," kata Eko.