Gunung Merapi Masih Muntahkan Lava Pijar Sejauh 1.000 Meter

- 14 Februari 2021, 13:17 WIB
Status Gunung Merapi hingga kini masih Siaga (Level III).
Status Gunung Merapi hingga kini masih Siaga (Level III). /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

PORTAL JOGJA – Hingga hari ini Minggu 14 Februari 2021, Gunung Merapi masih berstatus Siaga (Level III). Status ini sudah ditetapkan sejak 5 November 2020 silam. Aktivitas Gunung Merapi sendiri hingga kini masih beberapa kali memuntahkan lava pijar.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG)  hari ini kembali merilis aktivitas Gunung Merapi untuk periode pengamatan tanggal 14 Februari 2021 kemarin.

Melalui akun twitter resmi BPPTKG,  disebutkan dalam waktu satu hari terhitung pukul 00.00 -24.00 WIB kemarin, Gunung Merapi sempat mengalami 7 kali guguran lava pijar.

Baca Juga: Dihantam Ombak Besar, Perahu Nelayan Terbalik di Pantai Glagah: Tak Ada Korban Jiwa

Menurut pengamatan, ke-7 guguran lava pijar tersebut mengarah ke Barat Daya atau ke hulu kali Krasak dan Kali Boyong. Jarak luncur lava pijar teramati sejauh maksimal 1.000 meter. Sementara itu asap warna putih tebal teramati dengan ketinggian 50 meter di atas puncak.

Aktivitas kegempaan Gunung Merapi tercacat masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 143 gempa guguran, 18 gempa hybrid atau fase banyak, dua kali gempa vulkanik dangkal, lima kali gempa tektonik dan dua kali gempa hembusan.

Sedang laju deformasi Gunung Merapi sudah mengalami penurunan cukup signifikan. Laju rata-rata deformasi yang tercatat pada Electronic Distance Measurement (EDM) Babadan yang pada awal tahun ini sebesar 21cm per hari, kini tercatat hanya 0,9cm per tiga hari.

Baca Juga: Perjanjian Giyanti ke-266 Diperingati di Situs Sejarah di Karanganyar, Dua Putri Keraton Yogyakarta Hadir

Meski demikian, BPPTKG belum mencabut peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di daerah yang berpotensi bahaya. Masyarakat juga diminta mewaspadai bahaya lahar apabila terjadi hujan di sekitar Gunung Merapi.

Begitu pula dengan pelaku wisata diminta tidak melakukan kegiatan di daerah potensi bahaya sejauh 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Sementara kegiatan penambahan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: BPPTKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x