PORTAL JOGJA - Retailer asal China Alibaba terkena denda yang sangat besar. Pemerintah China telah menjatuhkan denda terhadap salah satu retailer online terbesar negara itu, Alibaba dengan denda sebesar 2,8 miliar dolar AS (sekitar Rp40 triliun).
Apa yang menyebabkan China memberikan denda pada Alibaba. Salah satu kesalahannya setelah melakukan penyelidikan menemukan pelanggaran undang-undang anti-monopoli China yang dilakukan perusahaan raksasa e-niaga tersebut, demikian dilaporkan The New York Times.
Baca Juga: Berikut ini 5 Pengobatan Rumahan untuk Menghilangkan Ketombe Secara Alami
Baca Juga: Duh! Maia Estianty Kembali Terinfeksi Covid-19 Kedua Kalinya, Ia Akui Habis Memeluk Orang
Denda tersebut, yang mewakili 4 persen dari penjualan domestik Alibaba pada tahun 2019, tiga kali lebih tinggi dari denda 975 juta dollar AS yang dikenakan China pada perusahaan chip AS Qualcomm pada 2015.
Dilansir The Verge, Minggu 11 April 2021, Pemerintah China melakukan penyelidikan terhadap Alibaba pada Desember lalu untuk menentukan apakah perusahaan mencegah pedagang menjual produk mereka di platform lain.
Regulator pasar China menemukan bahwa praktik Alibaba memiliki efek negatif pada inovasi dan persaingan ritel online.
Baca Juga: Ramadhan Pertama Tanpa Rina Gunawan, Teddy Syach Ingatkan Tentang Keprihatinan
Alibaba menggunakan data dan algoritma untuk memperkuat posisinya sendiri di pasar, menghasilkan keunggulan kompetitif yang tidak tepat, kata Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar China dalam sebuah pernyataan.