Hari Anak Nasional Awalnya Bukan Tanggal 23 Juli, Berikut Sejarah Penetapannya

- 23 Juli 2021, 11:30 WIB
Hari Anak Nasional tahun 2021.
Hari Anak Nasional tahun 2021. /Gambar : Instagram @kemenpppa/

PORTAL JOGJA - Anak adalah aset  yang sangat berharga bagi sebuah bangsa, termasuk juga Indonesia. Hari ini tepat tanggal 23 Juli. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional.

Hari Anak Nasional di Indonesia memiliki perjalanan sejarah tersendiri. Bahkan sempat diwarnai perubahan tanggal dan penamaannya.

Pada awalnya, Indonesia mengenal Hari Kanak-Kanak Indonesia yang diperingati tiap tanggal 6 Juni. Peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia ini  berlangsung pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Kominfo Resmi Diperpanjang, Simak Jadwal Pelaksanaan Seleksi!

Namun, pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto peringatan tersebut berubah penamaan maupun tanggalnya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Hari Anak Nasional (HAN) ditetapkan untuk menghormati hak-hak anak Indonesia seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan.

Indonesia sendiri hingga saat ini masih memiliki PR berkait dengan anak-anak. Diantaranya adalah terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030, juga menurunkan angka kekerasan terhadap anak.

Sementara itu dalam situasi pandemi Covid-19, peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengambil tema “Anak Terlindungan Indonesia Maju” dan mengusung tagline peringatan “Anak Peduli di Masa Pandemi”.

Baca Juga: Kemhan Adakan 6 Unit Pesawat Tempur Dari Korea, Akui Untuk Menyiapkan Penerbang Tempur Yang Andal

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam pernyataannya mengungkapkan, peringatan HAN dapat menjadi momentum untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa dalam menjamin pemenuhan hak anak, serta memberikan perlindungan bagi anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x