Winahyu Erwiningsih Terima SK Akademik Profesor, Fakultas Hukum UII Kini Miliki 13 Guru Besar

5 Januari 2024, 16:25 WIB
Dosen Fakultas Hukum UII Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. resmi menyandang gelar profesor dalam bilang ilmu Hukum dan Agraria /Chandra /@portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Universitas Islam Indonesia kembali menerima Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Akademik Profesor. Penyerahan SK ini diberikan kepada Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. di Gedung Kuliah Umum Prof. dr. Sardjito, pada Jumat 5 Januari 2024.

Dengan terbitnya SK tersebut, Winahyu resmi menyandang gelar jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu Hukum dan Agraria , dan menjadi Profesor ke-13 di Fakultas Hukum serta ke-40 di Universitas Islam Indonesia. 

Rektor UII Prof Fathul Wahid dalam sambutannya mengatakan saat ini, sebanyak 262 dosen UII berpendidikan doktor (33,2%). Sebanyak 67 berjabatan lektor kepala dan 116 lektor. Mereka semua (183 orang) tinggal selangkah lagi mencapai jabatan akademik profesor.

"Prof. Winahyu merupakan profesor ke-13 di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Selain karena sekarang adalah masa panen dari benih yang sudah ditanam pada waktu lampau, beberapa program percepatan yang didesain dengan mempertimbangkan etika tinggi, alhamdulilah membuahkan hasil," ujar Fathul Wahid.

Baca Juga: Strategi yang Ditawarkan Ganjar-Mahfud Atasi Susahnya Pupuk Subsidi yang Dikeluhkan Petani

Menurut Fathul capaian jabatan profesor bukan hanya merupakan prestasi personal, tetapi juga institusional karena meningkat profilnya.

Winahyu Erwiningsih merupakan dosen tetap pada Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII terhitung sejak 1 Oktober 1986. Beliau menyelesaikan gelar Doktor dalam bidang ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia pada tahun 2009, menyelesaikan program Magister dalam bidang ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran pada tahun 1995 dalam bidang ilmu Humaniora dan memperoleh gelar Sarjana dari Universitas Islam Indonesia dalam bidang ilmu Hukum pada tahun 1985. Beliau juga menyelesaikan Sertifikasi Profesi Program Spesialis Notariat di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1996.

Dalam beberapa tahun terakhir, beliau aktif dalam melakukan berbagai penelitian dan menerbitkan beberapa karya berupa buku. Diantara beberapa buku yang telah beliau terbitkan adalah Buku Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Kajian Komprehensif dan Tuntunan Penyusunannya (2023), Buku Politik Hukum Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum (2022), Buku Pelaksanaan Pemenuhan Hak Untuk Bertempat Tinggal yang Adil Bagi Warga Miskin (2021), Buku Hukum Agraria Dasar Dasar Penerapannya Di Bidang Pertanahan (2019).

Selain aktif dalam menerbitkan buku, beliau juga aktif dalam mempublikasikan karya penelitian beliau dalam berbagai outlet jurnal baik itu jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional bereputasi. Beberapa karya beliau yang telah berhasil dipublikasikan antara lain: (1) Victims Become Offenders: Land Ownership Conflicts between Indigenous Peoples and Mining Corporation (2023), (2) Environmental Law for Sustainable Palm Oil Development to Combat Deforestation and Climate Change Impact (2023), (3) Legal Arrangements and Implementation of State Ownership Rights Over Land in Indonesian Constitution (2023), (4) Implementasi Penyelesaian Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak Indonesia (2022), Elastisitas Pembayaran Pajak Dalam Kondisi Force Majeure (2020).

Baca Juga: KAI Menggandeng KNKT guna Investigasi Kecelakaan KA di Bandung yang Tewaskan 4 Orang

Winahyu Erwiningsih juga aktif dalam membuat laporan penelitian. Beberapa judul laporan penelitian beliau antara lain: Laporan Penelitian Urgensi Camat dan Kepala Desa Sebagai PPATS pada tahun 2020, Laporan Penelitian Pembentukan Otonomi Khusus Berbasis Kemajuan Sosial dan Ekonomi Sebagai Solusi Dualisme Kewenangan di Bidang Penataan Ruang pada tahun 2018, Laporan Penelitian Efektifitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Dengan Berlakunya PP No. 24 Tahun 2016 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2017 dan Laporan Penelitian Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Studi Kasus di Kabupaten Sleman pada tahun 2013.

Winahyu Erwiningsih juga menjabat sebagai Anggota Bidang Pendanaan dan Pengembangan Usaha pada Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia pada tahun 2015-2023, Koordinator Pengembangan Cabang-Cabang Pendidikan di Pondok Pesantren Sunan Panandaran pada tahun 2003-2023, Divisi Pengembangan FOSMA Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia pada tahun 2015-2023. Terlebih lagi, beliau juga aktif dalam pengabdian Masyarakat (Penyuluhan) Tinjauan Umum Mahram Dalam Kompilasi Hukum Islam pada tahun 2023 dan (Penyuluhan) Kelompok Diskusi Hukum Islam: Ahli Waris Pengganti Dalam Kewarisan Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam pada tahun 2023.***

 

Editor: Chandra Adi N

Tags

Terkini

Terpopuler