PORTAL JOGJA - Jangan lagi langgar aturan batas kecepatan maksimum di jalan tol termasuk tol trans Jawa. Ada banyak kamera pemantau kecepatan.
Oleh karena itu bila pemudik melanggar batas kecepatan maksimum, tilang elektronik akan diberlakukan
Melanggar batas kecepatan, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Korlantas Polri akan menggencarkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalan tol. Sasarannya adalah para pengemudi yang memacu kendaraannya di di luar batas kecepatan.
Sistemnya menggunakan kamera pemantau kecepatan, yang sering disebut speedcam. Speedcam ini terhubung dengan mekanisme ETLE, sehingga apabila kedapatan melanggar batas kecepatan di tol, bisa langsung kena tilang.
Kepolisian akan menggunakan 31 kamera tilang elektronik di seluruh ruas tol di Indonesia. Sedikitnya 25 unit sudah terpasang sejak lama, sisanya akan dipasang baru.
Dari total itu sebanyak 22 kamera akan ditempatkan di Tol Trans Jawa, 8 kamera di wilayah Jabodetabek dan Bandung, serta sisanya ditempatkan di luar Pulau Jawa.