Ini Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol, Termasuk Tol Trans Jawa, Hati-hati! Pemudik Jangan Mudik

- 21 April 2022, 15:58 WIB
Jalan Tol Bukan Arena Balapan, Jangan Ngebut Saat Mudik Simak Batas Kecepatannya
Jalan Tol Bukan Arena Balapan, Jangan Ngebut Saat Mudik Simak Batas Kecepatannya /Instagram

PORTAL JOGJA - Lebaran tahun 2022 ini pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik setela dua tahun pandemi covid-19. Bahkan pemerintah juga menydiakan fasilitas mudik gratis dengan berbagai syarat prokes yang harus dipenuhi.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 40 juta orang diprediksi bakal menggunakan kendaraan pribadi, baik motor atau mobil, pada Lebaran kali ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, angka ini mendominasi bila dibandingkan dengan pilihan moda transportasi lainnya.

"Tercatat, sebanyak 40 juta orang memilih menggunakan kendaraan pribadi, dari total 79,4 juta orang yang diprediksi akan melakukan mudik," kata Budi dalam rilisnya.

Bagi Anda yang menggunakan kendaraan pribadi dan menjadikan jalan tol saat mudik, penting untuk mengetahui batas kecepatannya.

Baca Juga: Jokowi Anjurkan Warga Mudik Lebih Awal Guna Hindari Macet Total

Aturan batas kecepatan jalan tol sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit dikutip dari laman bpjt.pu.go.id

"Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," ungkap Danang yang juga guru besar Fakultas Teknik UGM itu.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam. Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x