Pembayaran Klaim Penanganan Covid-19 Capai 7 T Lebih

- 16 Oktober 2020, 12:59 WIB
IlustrasiCOVID-19
IlustrasiCOVID-19 /- Foto : Freepik

PORTAL JOGJA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah membayarkan klaim rumah sakit yang menangani COVID-19 sebesar Rp 7,1 Triliun. Sementara hingga 15 Oktober 2020  klaim tagihan yang diajukan sekitar 1.900 rumah sakit mencapai sekitar Rp 12 Triliun.

Dilansir dari Antara, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir mengungkapkan, dengan pembayaran tersebut maka masih tersisa Rp 4 Triliun lagi yang harus dibayarkan dan masih dalam proses verifikasi.

Pemerintah sendiri telah mengganggarkan total Rp 21 Triliun untuk penaganan COVID-19. Menurut Abdul Kadir, dana pembayaran klaim sebesar Rp 7,1 Triliun tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp 6,2 triliun dan Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 950 miliar.

Baca Juga: Cara dan Bahan Membuat Media Tanam yang Subur Bagi Tanaman Hias dan Sayuran

Berdasarkan data, pemerintah menurut Abdul Kadir membayarkan klaim sekitar Rp 150 sampai 180 milyar per hari untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.  

Selama ini, kendala yang dihadapi pemerintah salah satunya adalah tidak semua rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga muncul masalah dalam proses pengajuan klaim elektronik dalam system JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).***

 

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x