PORTAL JOGJA - Pemerintah pusat telah merealisasikan pemberian bantuan kepada tenaga kerja berupa BLT sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan tersebut adalah stimulus dari pemerintah melalui kemenaker sebagai subsidi untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi pekerja selama pandemi yang memiliki pendapatan dibawah Rp 5 Juta rupiah.
Saat ini, bantuan tersebut pun telah memasuki tahap 5 dan sudah dapat dicairkan.
Baca Juga : Daftar Harga iPhone Oktober 2020 : Mulai iPhone SE, iPhone 11, iPhone 7 Plus
Akan tetapi jika para penerima bantuan yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT Rp600 ribu, bisa mengadu atau lapor ke Kemnaker dengan cara yang telah dikutip dari mantrasukabumi.
Simak berikut ini cara pengaduan bagi yang belum mendapatkan bantuan :
1. Dapat mengajukan pengaduan melalui link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi dengan judul : Segera Laporkan Jika Anda Tidak Mendapat Subsidi Gaji BLT Rp600 Ribu Ke Kemnaker, Berikut Caranya
2. Setelah itu pilih menu pengaduan untuk melaporkan penyaluran bantuan gaji tahap 5 untuk segera menerima bantuan yang akan diberikan.