Besok, Presiden Akan Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja

- 26 Agustus 2020, 14:25 WIB
Ida Fauziah Menaker RI./Dok. Menaker
Ida Fauziah Menaker RI./Dok. Menaker /

PORTAL JOGJA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp5 juta akan diluncurkan pada Kamis, 27 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari Antara, Menaker mengatakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Rabu 26 Agustus 2020. "Insya Allah akan diagendakan peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida Fauziah.  

Menurut Ida Fauziah, Kemnaker saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama setelah sebelumnya menerima data calon penerima tervalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta pekerja.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Dukung Tunjangan Pulsa Gratis Rp 200 Ribu Bagi ASN

Seperti diketahui, para calon penerima subsidi upah yaitu pekerja swasta maupun pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juga dan harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.  Menaker berharap bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan ini ini dapat membantu para pekerja yang terdampak pandemi Corona.

Program itu melengkapi program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi, seperti bantuan sosial oleh Kementerian Sosial dan Kartu Prakerja.***

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah