BNNP Jabar Gagalkan Peredaran Sabu yang Dikemas Dalam Bungkusan Teh

- 21 Agustus 2020, 11:17 WIB
Penangkapan EK (38) oleh Bidang Pemberantasan BNNP Jabar di Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang membawa 3 Kg paket sabu pada Kamis 20 Agustus 2020.
Penangkapan EK (38) oleh Bidang Pemberantasan BNNP Jabar di Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang membawa 3 Kg paket sabu pada Kamis 20 Agustus 2020. /Dok. BNNP Jabar/

PORTAL JOGJA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu bernilai miliaran rupiah yang dikemas kedalam bungkusan teh cina.

Pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berlokasi di wilayah Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Kamis 20 Agustus 2020.

Pada penangkapan tersebut narkoba yang diamankan adalan jenis sabu seberat tiga kilogram.

Baca Juga : 10 Game Mirip PUBG yang Bisa Dimainkan di PC

Pada pelaksanaannya, pengungkapan peredaran barang haram ini dilakukan oleh Bidang Pemberantasan BNNP Jabar yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adri Irniadi.‎

"Bentuk kemasannya hampir sama dengan pengungkapan‎ yang kami lakukan pekan lalu di Km 57 Tol Jakarta-Cikampek. Hanya saja untuk kasus sekarang kami terpaksa lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melawan," kata Adri saat diwawancarai pada Kamis 20 Agustus 2020 malam, dilansir dari Pikiran-rakyat.com.

Diketahui ada dua tersangka dalam peredaran narkoba kali ini.

Baca Juga : Tanggapi Uji Klinis Vaksin Covid-19, Pakar Asal UGM: Vaksin Bukan Satu-satunya Cara Hentikan Pandemi

Tersangka pertama adalah EK (38) yang ditangkap di Terminal Baranangsiang dengan tiga paket besar sabu dengan total berat tiga kilogram.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah