PORTAL JOGJA – Aparat kepolisian hingga saat ini masih menyelidiki kasus perampokan yang menimpa Wali Kota Blitar Santoso, pada Senin 12 Desember 2022 dini hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rumah dinas Wali Kota Blitar, di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, Jawa Timur, menjadi sasaran aksi perampokan dimana pelaku menggondol uang dan perhisasan senilai Rp 400 juta.
Berikut ini sejumlah fakta yang bisa diketahui dari kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada Senin lalu.
Baca Juga: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Berdasarkan Ketetapan KPU RI
Fakta 1: Walikota dan Istri Disekap di Kamar
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono menyebut Santoso dan istri, Feti Wulandari disekap dalam kamar di rumah dinasnya. Mereka diikat dan dilakban.
Selain itu, Argowiyono juga menjelaskan bahwa sang Wali Kota dan juga istri mengaku mendapat ancaman, mereka ditodong senjata tajam.
Lalu memaksa korban untuk menunjukkan lokasi perhiasan dan barang berharga milik istri Wali Kota Santoso.
“Iya. Pelaku menyekap dan mengancam Bapak Wali dan Ibu. Diancam karena diminta menunjukkan tempat barang berharga,” papar Argo kepada wartawan.
Fakta 2: 3 Satpol PP Dilumpuhkan Pelaku