Putri Candrawathi Hari Ini Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Ditemani Febri Diansyah

- 30 September 2022, 13:32 WIB
Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi.
Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi. /Instagram/@febridiansyah.id//

PORTAL JOGJA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri pada siang ini, Jumat, 30 September 2022 terkait kasus Pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Febri dan tim akan mendampingi Putri Candrawathi dalam menjalankan wajib lapor di Bareskrim Polri.

“Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor,” kata Febri seperti dikutip dari Antara.

Febri juga mengungkapkan bahwa setelah berkas perkara pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P21), dirinya beserta tim akan segera mempersiapkan proses tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT, Penaniayaan Dipicu Masalah Perselingkuhan

“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” tuturnya lagi.

Kabar mengenai wajib lapor yang dilakukan Putri Candrawathi ini juga dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya yang lain, Rasamala Aritonang.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Dirinya menjadi tersangka bersama sang suami, Ferdy Sambo, dan tiga ajudan mereka, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Aisyiyah Siap Songsong Muktamar ke-48 di Surakarta November Mendatang

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah