Pelaku Pelecehan Seksual yang Kerap Incar Penumpang Perempuan di KRL Diancam 5 Tahun Penjara

- 28 September 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY

PORTAL JOGJA - Pelaku pelecehan seksual yang kerap beraksi di KRL dengan mengincar penumpang perempuan ditangkap aparat kepolisian.

Pria berinsial DAP (39) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai kepergok melecehkan penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan pelaku saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

"(Pelaku dijerat) UU Pornografi 281 KUHP yaitu pencabulan dimuka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung," ujar Yogen Heroes Baruno seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Makna dan Keutamaan Doa Sapu Jagat yang Paling Sering Dibaca Rasulullah 

Yogen menjelaskan, pelaku dengan sengaja mengincar korban perempuan saat jam berangkat kerja karena saat itu penumpang KRL padat. Bahkan, pelaku kerap melakukan aksinya hingga ejakulasi.

"Pelaku di belakangnya berdiri berdekatan, kemudian membuka resleting dan menggesek-gesekan alat kelamin sampai dengan klimaks. Dan dirasakan oleh korban ada sesuatu yang aneh," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Rabu 28 September 2022: Drama Turki Hercai dan Drama Korea Dream High

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku melakukan tindak pelecehan seksual tersebut karena terobsesi dari video porno yang kerap ditontonnya.

"Memang pelaku kebanyakan nonton film porno jadi mungkin terobsesi dengan hal seperti itu," ujar Yogen.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x