KPK Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Suap

- 23 September 2022, 05:59 WIB
ILustrasi - Hakim Agung terkena OTT KPK diamankan di gedung Merah Putih/
ILustrasi - Hakim Agung terkena OTT KPK diamankan di gedung Merah Putih/ /Dok. kpk.go.id//

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi, KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 23 September 2022: Cinta Alesha , Preman Pensiun dan IDN Televisi Awards

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli seperti dilansir dari Antara.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah