Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Kembali Ditangkap KPK

- 18 Agustus 2022, 10:50 WIB
KPK menangkap lagi eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung.
KPK menangkap lagi eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung. /

PORTAL JOGJA - Mantan Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay M Priatna kembali harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Ajay ditangkap KPK pada Rabu 17 Agustus 2022 setelah sempat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Aksi Paskibraka Berjoget di Lapangan Saat Upacara HUT ke-77 RI Tuai Kecaman Netizen

Menurut Ali tim penyidik KPK saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memberikan vonis untuk Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap guna memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Baca Juga: Waspadai Gelombang Sangat Tinggi di Laut Selatan DIY-Jabar, BMKG Imbau Wisatawan Tidak Berenang di Pantai

Ajay M Priatna menjabat sebagai Walikota Cimahi sejak bulan Oktober 2017 hingga bulan November 2020.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x