Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejaksaan Agung

- 17 Agustus 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi ACT/pixabay
Ilustrasi ACT/pixabay /

PORTAL JOGJA - Berkas terkait penyelewengan dana kemanusiaan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Berkas perkara empat tersangka ACT tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung  pada Senin 15 Agustus 2022.

"(Pelimpahan berkas) tahap 1 sudah Senin kemarin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Farel Prayoga Bawakan Lagu 'Ojo Dibandingke' di Istana Negara Ibu Iriana Ikut Berjoget

Para tersangka kasus ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Andri menambahkan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung yakni berkas dari empat tersangka tersebut.

"Iya sudah (dilimpahkan). (Berkas) 4 tersangka,” katanya.

Baca Juga: Kejar Target 50 Persen Vaksinasi Covid-19 Booster Pemkab Sleman akan Jemput Bola

Setelah jaksa menilai berkas lengkap, kepolisian akan melakukan tahap 2 atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah