POTAL JOGJA - Kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang Jawa Tengah hingga saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian dan TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pelaku penembakan istri Kopda M diketahui menggunakan senjata rakitan yang didapat dari seseorang dan kini pelakunya sudah ditangkap.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu 24 Juli 2022 seperti dilansir dari Antara.
Menurut Andika kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelakunya, salah satunya berperan sebagai penyedia senjata api.
Andika menegaskan para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal antara lain dengan Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya.
Andika menambahkan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," tambahnya.
Baca Juga: Keberadaan Kopda M yang Istrinya Menjadi Korban Penembakan di Semarang Masih Misteri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi sudah meringkus pelaku penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.