PORTAL JOGJA – Rapat paripurna DPR RI hari Selasa 12 April 2022 hari ini akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui menjadi undang-undang (UU).
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan terhadap RUU TPKS menjadi UU. Pertanyaan tersebut disambut jawaban ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan yang diikuti ketukan palu Puan Maharani selaku pimpinan.
Baca Juga: Siswa MAN 1 DIY Diterima di Dua Kampus Luar Negeri, Akhirnya Pilih Kuliah di Manchester Inggris
Dilansir dari laman DPR RI, RUU TPKS sendiri sempat melewati perjalanan Panjang sebelum akhirnya disahkan pada hari ini.
“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat!” kata Puan Maharani.
Puan juga mengatakan, pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang sekaligus menjadi hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan Hari Kartini 21 April mendatang. Puan berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Para anggota dewan perempuan juga memberikan apresiasi terhadap disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia Mary Silvita menyatakan, disahkannya RUU TPKS menjadi Undang Undang bukan hanya menjadi tonggak kemenangan perempuan, namun kemenangan semua rakyat.