PORTAL JOGJA - Aparat kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di Pangandaran Jawa Barat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu tersebut sempat diangkut dengan perahu nelayan.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan kurang lebih lima orang," kata Listyo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Maret 2022 seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ikan Channa, Keluarga Ikan Gabus yang Lagi Tren Dipelihara, Cara Merawat untuk Pemula
Lima tersangka yang diamankan polisi yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20), dimana salah seorang diantaranya merupakan warga negara asing asal Afghanistan.
Selain sabu-sabu polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Krisdayanti Ulang Tahun ke-47, Ucapkan Terimakasih Pada Sosok Spesial Bernama Wahyu
Pengungkapan ini berawal saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu 16 Maret 2022 pukul 14.00 WIB.
Sabu-sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu-sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat.***