"Sekilas info bagi yang merasa EKS THK II dapat membuka akun SSCASN masing-masing dan memberikan laporan pada pilihan yang tersedia. Opsi ini adalah bantuan pelamar PPPK Guru yang terdata sebagai eks THK 2 namun tidak menginputkan nomor peserta saat pendaftaran," tulis salah satu warganet di Grup FB info guru PPPK.
Baca Juga: Malam Ini Pembukaan Cupu Panjala, Ramalan 1 Tahun ke Depan Simbol Apa Saja yang Akan Muncul?
Saat membuka akun SSCASN akan tertulis "Jika Abda adalah peserta eks-THK2 anda dapat melaporkan melalui form LAMPIRKAN AFIRMASI EKS THK2".
Seperti diketahui, salah satu kelompok yang bisa ikut ditahap 2 adalah eks THK2.
Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 26 Oktober 2021: Awas Stres Mengintai
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.