Guru Honorer Swasta Masih Ada Formasi Kosong PPPK Guru, Berikut Jadwal Seleksi Tahap 2 Bakal Dibuka

- 14 Oktober 2021, 05:10 WIB
Seleksi kompetensi PPPK Guru.
Seleksi kompetensi PPPK Guru. /BKN/gurupppk.kemdikbud.go.id

Pelamaran untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;

b. bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/ataukualifikasi pendidikan pelamar; dan

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan 14 Oktober 2021 Catat Wilayah Mana Saja Fenomena Tahunan Ini, Cuaca Terasa Panas

c. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

d. bagi pelamar pada kriteria ayat (1) huruf d dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x