Sama seperti tes CPNS, berikut syarat preserta ikut tes kompetensi:
1. Melakukan sekurang-kurangnya tes Antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum melakukan seleksi kompetensi
2. Pelaksanana rapid tes antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Setempat
3. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.
4. Menjaga jarak minimal 1 meter
5. Mencuci tangan dengan sabun.
Selain tes antigen, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa dan Bali juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal tahap pertama.
Peserta diharapkan mencetak kartu ujian tanggal 12 hingga 17 September 2021***