Muhammadiyah Keluarkan Edaran Terkait Perayaan Idul Adha : Salat di Lapangan atau Masjid Sebaiknya Ditiadakan

- 3 Juli 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan daftar aturan pelaksanaan salat Idul Adha saat merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan daftar aturan pelaksanaan salat Idul Adha saat merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah pandemi Covid-19. /Freepik/rawpixel.com

PORTAL JOGJA - Dalam dua minggu lagi umat Islam akan menghadapi perayaan hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah 1442 Hijriah atau 20 Juli 2021.

Mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih belum menunjukan penurunan dan  pemerintah sedang memberlakukan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Edaran tentang Imbaun, Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 H/2021 M.

Seperti dikutip dari laman covid19.muhammadiyah.id khusus terkait dengan perayaan Iduladha 1442 Hijriah dan rangkaiannya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sebagai berikut.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Indonesia Tambah 27.913 Kasus Jadi Naik Urutan Ke-16 Dunia

a. Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.

b. Salat Iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan
atau tidak dilaksanakan.

c. Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di
lapangan.

d. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah
memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

e. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya
jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu
untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih
hewan kurban.

f. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi
Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: covid19.muhammadiyah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah