"Sate tersebut kemudian diberikan pada pengemudi ojek online yang mengantar, katanya.
Akibat perbuatannya, NA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. NA diancam hukuman penjara 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.
Menurut dia, bungkus sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat dimana sate tersebut dibeli
"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri," katanya,
Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan tersangka. Sedangkan jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.***