Polisi Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka Dugaan Keterlibatan Terorisme, Namun Belum Lakukan Penahanan

- 29 April 2021, 04:22 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan .
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan . /- Foto : Instagram @ahmad_ramadhan_91/

PORTAL JOGJA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang ditangkap Tim Densus 88 pada 27 April 2021 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi terorisme di beberapa daerah di Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Dilansir dari PMJ News, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penetapan Munarman sebagai tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara,” terang Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebut Tantangan Terbesar Adalah Menciptakan Lapangan Pekerjaan

“Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” sambungnya.

Hanya saja pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Munarman. “Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum megeluarkan surat perintah penahanannya,” kata Ramadhan.

Namun tim penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman dalam beberapa aksi terorisme di Indonesia. “Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” ungkap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 2 Menteri, Kepala BRIN dan Anggora Dewan Pengawas KPK

“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” tambahnya.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x