Menyusul Penangkapan Munarman, Densus 88 Temukan Bahan Baku Peledak Saat Penggeledahan

- 28 April 2021, 02:50 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok.Polri/

PORTAL JOGJA – Menyusul penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada Selasa 27 April 2021, Tim Satgaswil Densus 88 Polri melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni di kediaman Munarman dan di bekas Markas FPI. Dari penggeledahan tersebut, aparat Densus 88 menemukan bahan baku peledak di bekas markas FPI.

Dilansir dari PMJ News Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, dari penggeledahan tersebut tim Densus 88 menyita barang bukti berupa atribut FPI, dokumen hingga bahan-bahan yang digunakan sebagai peledak.

"Untuk penggeledahan di kantor ormas, ditemukan atribut ormas terlarang tersebut, beberapa dokumen, hingga serbuk yang dimasukkan ke dalam satu botol yang ternyata mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Kewalahan Hadapi Virus Corona, India Kremasi Jenazah Covid-19 di Ruang Terbuka

Tak hanya botol plastik yang temukan berisi cairan TATP (triacetone triperoxide) yang merupakan aseton untuk bahan peledak, tim Densus 88 juga menemukan bahan baku peledak lainnya.  

Ramadhan mengatakan, semua barang bukti yang berhasil diamankan nantinya akan dicek terlebih dahulu di Puslabfor Polri.

Sementara terkait Munarman yang telah ditangkap Selasa sore, Ramadhan mengatakan, saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Evakuasi Korban Baku Tembak di Ilaga, Helikopter TNI-AD Tertembak Namun Selamat Sampai Timika

Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x